Uang dicetak oleh otoritas moneter negara untuk memperlancarkan kegiatan pertukaran dan perdagangan. Uang dapat diartikan suatu benda yg dinominalkan dengan satuan hitung tertentu untuk digunakan sebagai alat pembayaran yg sah. Uang juga disebut alat tukar yg sah dan berlaku d wilayah tertentu. Oleh karena itu, uang di suatu negara diatur dengan ketentuan perundang-undangan oleh pemerintah..
0 komentar:
Posting Komentar